"Tindakan KKB sudah masuk kriteria terorisme. Secara teori, sebuah kelompok dikategorikan sebagai kelompok teroris apabila memenuhi beberapa indikator. Yaitu, menggunakan kekerasan sebagai strategi utama, menolak negosiasi, menyebar teror dan propaganda palsu, serta menyerang warga sipil," jelas dia.
Berdasarkan indikator tersebut, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) OPM dapat dikategorikan sebagai kelompok teroris karena dilihat dari gerakannya menyerang warga sipil, menolak proses dialog, merusak objek vital umum hingga menyebabkan ketakutan.
Dirinya juga menyampaikan pemerintah saat ini tengah berusaha melakukan dialog guna menyelesaikan aksi kekerasan tersebut.
BACA JUGA: Mendadak KKB Papua Hubungi Komnas HAM, Bahas Ini...
Sri Yunanto menambahkan bahwa pemerintah saat ini sudah mengutamakan dialog untuk menuntaskan problem di Papua.
"Pendekatan penanganan terhadap TPNPB OPM di era reformasi jauh lebih baik dibanding era orde baru," tuturnya.(Antara/jpnn)
BACA JUGA: KKB di Papua Berulah Lagi, Dasco Buka Suara
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News