Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama Sebut KKP Tak Adil, Ini Sebabnya

Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama Sebut KKP Tak Adil, Ini Sebabnya - GenPI.co
Ketua Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (SNNU) Witjaksono

PP Nomor 85 tahun 2021 ini memberi ruang untuk diberlakukannya pungutan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada kapal penangkap atau pengangkut ikan berukuran 5-30 Gross Tonnage. 

Sebelumnya sesuai PP No. 75 tahun 2015 pungutan diberlakukan kepada kapal dengan ukuran >30 GT. Masalahnya sebagian besar pengguna kapal berukuran 5-10 GT ialah nelayan kecil.(*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya