PP Nomor 85 tahun 2021 ini memberi ruang untuk diberlakukannya pungutan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada kapal penangkap atau pengangkut ikan berukuran 5-30 Gross Tonnage.
Sebelumnya sesuai PP No. 75 tahun 2015 pungutan diberlakukan kepada kapal dengan ukuran >30 GT. Masalahnya sebagian besar pengguna kapal berukuran 5-10 GT ialah nelayan kecil.(*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News