
“Berdasarkan rekomendasi itu, dinkes akan menerbitkan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT),” katanya.
Menurut Riswan, para hipnotis dan hipnoterapis harus mengirimkan laporan praktik harian kepada organisasi profesi dan dinkes setempat.
“Apabila terjadi malpraktik dan kesalahan, pasien bisa melaporkannya ke PKHI. Kami punya dewan etik yang bisa menilai sejauh mana tingkat kesalahannya,” tuturnya.
BACA JUGA: Tak Sembarang Orang Bisa Praktik Hipnotis! Harus Begini Dulu
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News