
"Kami harus berbincang lebih dalam terkait pedofil kepada para pelaku. Jika sudah melakukan kepada anak, mereka bisa disebut predator, bukan seorang pedofil," imbuhnya.
Dengan demikian, Zoya menginginkan kejelasan tentang hukum penyimpangan hasrat kepada anak.
Sebab, jika terjadi kepada anak di bawah 18 tahun, itu baru bisa ditindak secara hukum.
BACA JUGA: Psikolog Bongkar Ciri-ciri Pelaku Pedofil, Simak Baik Baik
"Anehnya, kan, seperti itu. Jika di atas 18 tahun, ada dalih sama-sama suka. Namun, kalau terjadi kekerasan, kami jadi sulit mendiagnosa apakah pedofil atau bukan," tutur dia.(*)
BACA JUGA: Apakah Pedofil Bisa Disembuhkan? Begini Penjelasan Psikolog
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News