Tanggal Keramat 18-22 Oktober 2021, ASN Dilarang Cuti & Bepergian

Tanggal Keramat 18-22 Oktober 2021, ASN Dilarang Cuti & Bepergian - GenPI.co
Ilustrasi ASN. Ada tanggal keramat di 18-22 Oktober 2021. Semua ASN dilarang cuti & bepergian. Foto: Adiwinata Solihin/Antara

Pengecualian pembatasan cuti berlaku bagi ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting.

Dalam SE ini diatur juga mengenai upaya pencegahan covid-19 yang dipelopori ASN dan disiplin pegawai.

Disebutkan, ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi contoh dalam menerapkan 5M dan 3T.

Penerapan 5M mencakup menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas.

Sementara langkah pencegahan lainnya adalah testing, tracing, dan treatment (3T).

“Dalam menerapkan hal tersebut, pegawai ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya,” jelas petikan SE tersebut.

Pengawasan dan sanksi PPK pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta memedomani SE tersebut.

Langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN dilakukan melalui pemantauan dari PPK serta portal pelaporan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya