Adapun PPK juga berhak menjatuhkan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 53/2010 dan Peraturan Pemerintah No 49/2018.
“Paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal setiap hari libur nasional, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran,” tambah SE tersebut. (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News