Tanggal Keramat 18-22 Oktober 2021, ASN Dilarang Cuti & Bepergian

Tanggal Keramat 18-22 Oktober 2021, ASN Dilarang Cuti & Bepergian - GenPI.co
Ilustrasi ASN. Ada tanggal keramat di 18-22 Oktober 2021. Semua ASN dilarang cuti & bepergian. Foto: Adiwinata Solihin/Antara

Adapun PPK juga berhak menjatuhkan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 53/2010 dan Peraturan Pemerintah No 49/2018.

“Paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal setiap hari libur nasional, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran,” tambah SE tersebut. (*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya