Nekat Berbuat Terlarang, Oknum Pegawai BUMN Diciduk Polisi

Nekat Berbuat Terlarang, Oknum Pegawai BUMN Diciduk Polisi - GenPI.co
Ilustrasi penangkapan. FOTO: Antara

"Kami masih mengembangkan kasus ini dan memintai keterangan tersangka apakah transaksi peredaran narkoba dengan modus tersebut sudah mereka lakukan," kata Kapolres.

Zainal mengatakan akibat ulahnya terlibat kasus peredaran sabu-sabu oknum pegawai BUMN terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun hingga seumur hidup. (ANT)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya