
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan memintai keterangan tersangka apakah transaksi peredaran narkoba dengan modus tersebut sudah mereka lakukan," kata Kapolres.
Zainal mengatakan akibat ulahnya terlibat kasus peredaran sabu-sabu oknum pegawai BUMN terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun hingga seumur hidup. (ANT)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News