Polisi Info Aturan Terbaru Ganjil Genap Buat Warga DKI, Simak

Polisi Info Aturan Terbaru Ganjil Genap Buat Warga DKI, Simak - GenPI.co
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Polisi menyampaikan info aturan terbaru ganjil genap bagi warga DKI Jakarta. Simak baik-baik, ya (Foto: Annissa Nur Jannah/GenPI.co)

GenPI.co - Polda Metro Jaya menyampaikan info aturan terbaru ganjil genap (gage) bagi warga DKI Jakarta.

Aturan ganjil genap (gage) di DKI Jakarta akan kembali normal.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, pihaknya tidak lagi menjaga mulut jalan kawasan ganjil genap, baik di Bundaran Senayan, Patung Kuda, atau Kuningan.

BACA JUGA:  Polisi Banting Mahasiswa, Ahli Hukum: Sudah Jelas Penganiayaan

"Jadi, mulai hari ini kami melakukan penindakan di tengah. Artinya silakan masyarakat untuk mematuhi aturannya berkendara ganjil genap," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat (15/10).

Pemberlakuan ganjil genap itu sendiri akan terus berlaku hingga 18 Oktober 2021.

BACA JUGA:  Nekat Berbuat Terlarang, Oknum Pegawai BUMN Diciduk Polisi

Sambodo juga mengungkapkan adanya pengaturan jam ganjil genap yakni pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB.

Hal itu sesuai dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 Corona Virus Disease 2019.

BACA JUGA:  Polisi Banting Pendemo, Listyo Sigit Harus Tegas Beri Sanksi

"Kami ada wacana, tapi untuk menambah atau memperluas kawasan lain di luar Sudiman Thamrin dan jalur Kuningan," ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya