Terdapat beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat, salah satunya tempat permainan anak boleh dibuka.
“Tempat permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk Kabupaten atau Kota di Level 2,” ujar Luhut Pandjaitan. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News