Gebrakan Kemendikbudristek Wujudkan SDM Unggul

Gebrakan Kemendikbudristek Wujudkan SDM Unggul - GenPI.co
Kemendikbudristek melanjutkan implementasi kebijakan Merdeka Belajar sebagai upaya bangkit dari situasi pandemi. Foto: Kemendikbudristek

Keadilan yang Sesuai

Pada Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei 2020, Presiden RI menekankan bahwa Indonesia adalah negara besar sehingga kebutuhannya pasti beragam.

Menanggapi hal tersebut, Mendikbudristek mengingat apa yang pernah disampaikan Kepala Negara kepada dirinya, “keseragaman belum tentu keadilan”.

BACA JUGA:  Info Kemendikbudristek Soal Afirmasi Tes PPPK Guru Tahap II

Karenanya Kemendikbudristek terus melakukan berbagai terobosan Merdeka Belajar dan afirmasi kebijakan agar tujuan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia bisa benar-benar tercapai.

Di tahun kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Kemendikbudristek mendobrak dengan penyempurnaan program-program yang telah baik terlaksana, menjadi lebih berkeadilan dan dapat diakses oleh lebih banyak masyarakat.

BACA JUGA:  Pejabat Kemendikbudristek Info Menyejukkan Soal Seleksi PPPK 2022

Kebijakan dana BOS tahun 2021 adalah salah satu bentuk dari dobrakan tersebut. Dana BOS tahun 2021 terdiri dari nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik daerah masing-masing, penggunaan dana BOS tetap fleksibel--termasuk dapat digunakan untuk keperluan persiapan PTM terbatas, serta pelaporan penggunaan dana BOS dilakukan secara daring dan menjadi syarat penyaluran untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS.

Mulai tahun ini pula, nilai satuan biaya operasional sekolah juga berbeda antardaerah, karena dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota. Contohnya, SMA 1 Sugapa, Kabupaten Intan Jaya Papua yang besaran alokasi dana BOS 2020 sebesar Rp93.000.000, tahun 2021 ini mengalami kenaikan sebesar 131% menjadi Rp215.140.000.

BACA JUGA:  Kemendikbudristek: Kesiapan Tiap Daerah untuk PTM Bervariasi

Selain itu, tahun ini kebijakan KIP Kuliah juga dilakukan penyesuaian. Sebelumnya, besaran uang kuliah per mahasiswa ditetapkan sama, yaitu sebesar Rp2,4 juta di manapun mereka menimba ilmu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya