Gebrakan Kemendikbudristek Wujudkan SDM Unggul

Gebrakan Kemendikbudristek Wujudkan SDM Unggul - GenPI.co
Kemendikbudristek melanjutkan implementasi kebijakan Merdeka Belajar sebagai upaya bangkit dari situasi pandemi. Foto: Kemendikbudristek

Kini, Kemendikbudristek menghadirkan KIP Kuliah Merdeka yang mendorong anak-anak dengan kondisi ekonomi kurang dan tidak mampu untuk tetap berani meraih cita-cita setinggi-tingginya dan mendapatkan pengalaman di luar daerahnya tanpa memberatkan ekonomi keluarga.

Kemendikbudristek membagi batas maksimal uang kuliah berdasarkan akreditasi program studi (prodi). Pada prodi akreditasi C, maksimal bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp2,4 juta per semester.

Calon mahasiswa yang berhasil ke prodi dengan akreditasi B memperoleh batas maksimal bantuan Rp4 juta per semester. Sementara itu, bagi calon mahasiswa yang berhasil mendapatkan prodi dengan akreditasi A, Kemendikbudristek memberikan biaya pendidikan sampai batas maksimal Rp12 juta per semester.

BACA JUGA:  Info Kemendikbudristek Soal Afirmasi Tes PPPK Guru Tahap II

Perubahan lainnya pada skema KIP Kuliah Merdeka adalah pada biaya hidup yang majemuk berdasarkan indeks kemahalan.

Jika pada tahun 2020 biaya hidup yang diberikan adalah Rp700.000, pada tahun ini biaya hidup yang diberikan minimal dari angka Rp800.000 sampai dengan Rp1.400.000, berdasarkan lokasi perguruan tinggi.

BACA JUGA:  Pejabat Kemendikbudristek Info Menyejukkan Soal Seleksi PPPK 2022

Pandemi Bukan Penghalang Transformasi

Meski pandemi belum usai, transformasi diberbagai lini bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi terus digulirkan untuk mencapai SDM unggul, Indonesia maju.

BACA JUGA:  Kemendikbudristek: Kesiapan Tiap Daerah untuk PTM Bervariasi

Untuk pertama kalinya dalam sejarah, sebanyak 173.329 guru honorer lulus ujian seleksi tahap pertama dan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK). Seleksi bagi guru honorer akan terus bergulir sehingga akan lebih banyak lagi guru honorer yang akan diangkat menjadi ASN PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya