Hari Santri 2021, Pondok Pesantren Punya Hak Menerima Anggaran

Hari Santri 2021, Pondok Pesantren Punya Hak Menerima Anggaran - GenPI.co
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyosialisasikan perpres dan perda tentang pesantren jelang Hari Santi Nasional di Pendopo Bupati Cianjur, Kamis (21/10/2021). (Foto: Aji Bagus Muharam/Biro Adpim Jabar)

GenPI.co - Menjelang Hari Santri Nasional 22 Oktober, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menegaskan Pemprov Jawa Barat siap membina pondok pesantren sesuai peraturan presiden dan perda tentang pesantren.

Hal tersebut disampaikan Uu saat sosialisasi Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dan Perda Provinsi Jabar No 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, di Pendopo Bupati, Kamis (21/10/2021).

Panglima Santri mengatakan, ada tiga fokus bantuan untuk ponpes sesuai Perda Pesantren.

BACA JUGA:  Video Santri Tutup Kuping, Pengamat: Budaya Digital Kian Reaktif

Pertama, hak menerima anggaran, hak mendapatkan pembinaan, dan hak menerima pemberdayaan dari pihak pemerintah.

Terkait pembinaan, Uu mengatakan, bidang pendidikan dan kurikulum tidak menjadi prioritas, namun pihaknya siap menyediakan pembinaan bidang pendidikan dan kurikulum bagi pondok pesantren yang memerlukan.

BACA JUGA:  Novel PA 212 Pertanyakan Keimanan Orang Nyinyir dengan Santri

"Untuk pembinaan tidak termasuk pembinaan bidang pendidikan dan kurikulum, karena setiap ponpes sudah punya kurikulum dan silabus masing-masing, yang biasanya berdasarkan almamaternya," ujarnya.

Menurut Uu, masih ada pimpinan ponpes yang menganggap tabu untuk berhubungan dengan pihak pemerintah.

BACA JUGA:  Viral Santri Tutup Telinga, Ketua PA 212: Panitia Kurang Bijak!

Menanggapi hal tersebut, ia memastikan akan menghargai keputusan setiap pimpinan ponpes dan tidak akan memaksa ponpes untuk mengikuti program bantuan Perpres dan Perda Pesantren. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya