Hari Santri 2021, Pondok Pesantren Punya Hak Menerima Anggaran

Hari Santri 2021, Pondok Pesantren Punya Hak Menerima Anggaran - GenPI.co
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyosialisasikan perpres dan perda tentang pesantren jelang Hari Santi Nasional di Pendopo Bupati Cianjur, Kamis (21/10/2021). (Foto: Aji Bagus Muharam/Biro Adpim Jabar)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya