Penyelundupan Bayi Orangutan Digagalkan di Dumai, Riau

Penyelundupan Bayi Orangutan Digagalkan di Dumai, Riau - GenPI.co
Sejumlah satwa dilindungi gagal diselundupkan di Dumai Riau (Foto: BBKSDA Riau)

Wah, Orangutan Tapanuli Ternyata Suka Makan Durian 

Selanjutnya pada pukul 23.20 WIB tim bergerak menuju ke daerah Purnama untuk melakukan pengejaran terhadap mobil dengan ciri-ciri dimaksud. Sekitar pukul 23.30 WIB, di sekitar Jl. Cut Nyak Dien, Purnama, Kota Dumai, tim gabungan berhasil  menghentikan mobil tersebut,

Suharyono mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa mobil tersebut dikendarai oleh 2 orang pelaku dan ditemukan 6 karton berisi satwa dilindungi tanpa dilengkapi dokumen. Perkiraan nilai ekonomi ditaksir hingga Rp. 1.422.000.000. Jenis satwa dilindungi adalah tiga ekor orangutan bayi, dua ekor monyet ekor panjang, satu ekor siamang dan satu ekor binturong.

“Sementara, dua orang pelaku sudah diamankan oleh Tim Bea Cukai Dumai adalah, inisial SP (40 tahun), pekerjaan sopir beralamat di Marpoyan, Pekanbaru dan inisial JD (27 tahun), beralamat di Jl. Imam Munandar-Pekanbaru. Barang bukti berupa mobil dan satwa masih diamankan ke KPPBC TMP B Dumai,” ujar Suharyono.

Dijelaskanya, terkait dengan tindak pidana kehutanan, pelaku telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pasal 21, dengan ancaman pasal 40 ayat 2, sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 1 dan ayat 2, dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah

“Satwa dilindungi tersebut akan diserahkan ke Balai Besar KSDA Riau, sedangkan kasus hukumnya akan diserahkan ke GAKKUM LHK Wilayah I Sumatera. Balai Besar KSDA Riau akan menitipkan 3 ekor orangutan ke Pusat Konservasi orangutan Batu Embelin Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara untuk menjalani perawatan lebih lanjut,” pungkasnya.

Simak juga video menarik berikut

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya