Sistem Perizinan OSS Semakin memanjakan Pengusaha

Sistem Perizinan OSS Semakin memanjakan Pengusaha - GenPI.co
Peserta bimbingan teknis Sistem Perizinan Online Single Submission (OSS) di Provinsi Gorontalo.

Gorontalo Jalin Kerja Sama Layanan Publik Dengan New Zaeland 

Sriyulianti Dungga juga menambahkan bimbingan ini untuk meningkatkan pemahaman Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terhadap kebijakan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018.

Bimbingan ini dilakukan mulai Rabu-Jumat (26-28/6/2019) di Hotel Damhil dengan peserta 50 orang dari pejabat dan staf Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten dan Kota Se-Provinsi Gorontalo, pejabat eselon III dan IV serta staf Dinas Penanaman Modal ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo dan Tim Teknis Penyelenggara PTSP Provinsi Gorontalo.

Narasumber berasal Deputi Kerjasama Pembinaan Teknis Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal Daerah, BKPM Pusat dan Pejabat Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) BKPM Pusat.

“Seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, aktivitas manusia dalam berbagai sektor mengalami perubahan, termasuk pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah,” kata Rugaya Biki, Sekreatris Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo saat membuka bimbingan.

Lebih rinci Rugaya menjelaskan, OSS merupakan mekanisme baru pemberian izin usaha. Dengan sistem ini, para pengusaha atau investor yang hendak membuat badan usaha semakin dimudahkan. jika sebelumnya, untuk membuat usaha di suatu daerah, seorang pelaku usaha harus memenuhi semua persyaratan administrasi, kemudian diaudit (pra-audit), lalu terbit izin usaha, kemudian diaudit lagi (post-audit). Kini dengan mekanisme OSS, pelaku usaha langsung mengantongi izin usaha. Setelah itu, baru memenuhi persyaratan dan kemudian mengikuti proses audit.

Mekanisme baru ini sangat memanjakan pelaku usaha karena dengan mudah mendapatkan izin usaha tanpa harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu.

“Sistem ini menuntut komitmen dari investor untuk berusaha  di daerah. Sebab sebelum izin itu terbit, setiap investor harus membuat komitmen (self declaration) dalam usahanya,” papar Rugaya Biki.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya