17 Daftar Kendaraan Ini Ternyata Bebas Ganjil Genap di Jakarta

17 Daftar Kendaraan Ini Ternyata Bebas Ganjil Genap di Jakarta - GenPI.co
ilustrasi ganjil genap. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Sistem pembatasan kendaraan roda empat ganjil-genap sudah diterapkan di 13 kawasan DKI Jakarta sejak 25 Oktober.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut ada kendaraan yang dikecualikan saat pelaksanaan ganjil genap di PPKM Level 2.

"Ada 17 jenis kendaraan yang dikecualikan melintas di area gage," ujar Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat (22/10/2021).

BACA JUGA:  Polisi Info Aturan Terbaru Ganjil Genap Buat Warga DKI, Simak

17 jenis kendaraan yang bebas melintas di ganjil-genap ini di antaranya, kendaraan yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan angkutan umum pelat kuning, motor listrik, sepeda motor, kendaraan angkutan barang khusus yang mengangkut bahan bakar minyak atau gas.

Kemudian, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI yang terbagi menjadi tiga yakni pertama presiden dan wakil, kedua ketua MPR;DPR; dan DPRD, ketiga MA;MK;KY; dan BPK, kendaraan dinas operasional berpelat merah TNI Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang jadi tamu negara, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri, contohnya yakni kendaraan mengangkut uang dengan pengawasan penuh rekan-rekan kepolisian.

BACA JUGA:  Soal Aturan Ganjil Genap, Satgas Covid-19 Bogor Dapat Pujian!

Lalu, kendaraan petugas Covid-19 selama masa bencana Covid-19, kendaraan mobilisasi pasien Covid-19, kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19, kendaraan pengangkut tabung oksigen, dan kendaraan barang angkut logistik.

Kebijakan tersebut nantinya akan berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan dilanjut pukul 16.00-21.00 WIB.

BACA JUGA:  Siap-siap, Besok Jalur Puncak Berlakukan Ganjil Genap

"Ini berlaku hanya pada Senin hingga Jumat. Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak berlaku," tuturnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya