Tjahjo Kumolo Terbitkan Aturan Baru Sistem Kerja PNS, Mohon Simak

Tjahjo Kumolo Terbitkan Aturan Baru Sistem Kerja PNS, Mohon Simak - GenPI.co
Tjahjo Kumolo terbitkan aturan baru sistem kerja PNS. Menpan RB telah meneken SE Menteri PANRB No. 24/2021 (Foto: JPNN)

GenPI.co - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali diperpanjang hingga 1 November 2021.

Sejumlah daerah, dinyatakan masuk dalam kategori level 1.

Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melakukan penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN).

BACA JUGA:  Info Kemendikbudristek Soal Afirmasi Tes PPPK Guru Tahap II

Seperti diketahui ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

Dilansir dari laman menpan, Kemenpan RB kembali mengeluarkan aturan baru terkait sistem kerja ASN di masa pandemi.
Yaitu SE Menteri PANRB No. 24/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

BACA JUGA:  Mendikbudristek Nadiem Makarim Beri Kabar Gembira ke Guru Honorer

Aturan tersebut diteken oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo.

Adapun perubahan dilakukan setelah melihat status penyebaran covid-19 di Tanah Air saat ini.

BACA JUGA:  Ucapan Selamat Nadiem Langsung Bikin Adem Banget

“Memperhatikan arahan dan kebijakan Bapak Presiden mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta memperhatikan status penyebaran Covid-29, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE Menteri PANRB No. 23/2021,” tertulis di poin 1 surat edaran tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya