Vanessa Angel Bebas 29 Juni 2019

Vanessa Angel Bebas 29 Juni 2019 - GenPI.co
Vanessa Angel (foto: Istimewa)

GenPI.co— Salah satu pelantun lagu “Indah Cintaku”, Vanessa Angel akhirnya akan bebas hari ini, Sabtu, 29 Juni 2019. 

Vanessa divonis hukuman 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/6).Vonis yang dijatuhkan ini, dikurangi dengan masa penahanan yang telah Vanessa jalani sejak 31 Januari 2019.

Baca juga:

Polisi: Jerry Aurum Pengguna Aktif Narkoba

Palsukan Ijazah, Pelawak Nurul Qomar Ditangkap Polisi

Dalam vonis tersebut, Ketua Hakim menilai Vanessa disebut terbukti bersalah dan melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Masa hukuman yang dijatuhkan hakim satu bulan lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) 

Atas putusan tersebut, Vanessa menerima keputusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan 5 bulan penjara. Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum melalui Kejati Jatim, Novan Arianto masih pikir-pikir.

Vanessa yang tersandung kasus UU ITE dan prostusi online melawati sidang vonisnya, dalam pembacaan pledoi atau nota pembelaannya Vanessa meminta pihak pengadilan untuk mengembalikan sejumlah uang dan aset pribadinya yang selama ini menjadi barang bukti. Salah satu barang bukti yang dikembalikan adalah uang sebesar Rp 35 juta yang sebelumnya diduga sebagai fee dari muncikari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya