Soal Permendikbud 30, MUI : Suka Atau Tidak, Zina Dilarang

Soal Permendikbud 30, MUI : Suka Atau Tidak, Zina Dilarang - GenPI.co
Membahas soal Permendikbud 30, MUI sebut sama-sama suka atau tidak, zina tetaplah dilarang. (foto: JPNN)

Sebelumnya, Muhammadiyah mengatakan pihaknya menolak dengan Permindikbud 30 lantaran dapat dianggap bermakna legalisasi seks bebas di kampus.

Salah satu yang disorot ialah dalam Pasal 5 ayat (2) yang memuat frasa 'tanpa persetujuan korban' dalam Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021.

Yang mana ini bisa mendegradasi substansi kekerasan seksual yang mengandung makna dapat dibenarkan apabila ada 'persetujuan korban'.(*)

BACA JUGA:  Arwah Vanessa Angel Dipanggil, Kecaman MUI Keras

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya