Soal Permendikbud 30, MUI : Suka Atau Tidak, Zina Dilarang

Soal Permendikbud 30, MUI : Suka Atau Tidak, Zina Dilarang - GenPI.co
Membahas soal Permendikbud 30, MUI sebut sama-sama suka atau tidak, zina tetaplah dilarang. (foto: JPNN)

GenPI.co - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF mengatakan dirinya enggan mengomentari soal Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Lantas bagaimana soal dugaan adanya pemaknaan ganda yang bisa melegalkan seks di aturan itu? Apa fatwa MUI soal zina?

Hasanuddin mengatakan, soal zina, tidak perlu ada fatwa lagi karena itu sudah jelas dilarang.

BACA JUGA:  Arwah Vanessa Angel Dipanggil, Kecaman MUI Keras

"Zina enggak perlu fatwa. Fatwanya ya soal LGBT, lesbian, gay, dll," kata Hasanuddin AF kepada GenPI.co, Senin (8/11)

Hasanuddin mengatakan, di dalam KUHP, zina ialah orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, lalu salah satu mengadu.

BACA JUGA:  MUI Angkat Bicara, Fatwa Kripto Ditentukan Ijtimak Ulama Besok

Jadi, zina memang deliknya aduan.

"Mau itu suka sama suka atau tidak, yang namanya hubungan suami istri atau tidak itu tetap zina," katanya.

BACA JUGA:  MUI Teken MOU Pembangunan Rumah Sakit Indonesia di Hebron

Hukum bagi yang berzina, bagi yang sudah menikah ialah dirajam, sedangkan yang belum menikah ialah dicambuk 100 kali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya