
"Pemeriksaan fisik bisa dilakukan di luar bandara atas permohonan dari pihak importir dengan alasan, antara lain, tempat penimbunan di bandara kurang luas dan keamanan barang. Penimbunan di luar kawasan pabean dan pemeriksaan fisiknya itu atas permintaan dari importir," tuturnya.
Selain itu, pihak Bea dan Cukai Mataram mengatakan bahwa pembukaan boks kargo yang berisi motor Ducati tersebut telah dilakukan menurut Undang-Undang dan dengan kehadiran personel Bea dan Cukai di lokasi.
Beberapa poin lainnya yang disampaikan pihak Humas Bea dan Cukai Mataram diantaranya, yaitu:
BACA JUGA: Tim Ducati Ngamuk, Karyawan Sirkuit Mandalika Unboxing Motornya
1. Pemeriksaan fisik atas barang impor dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
2. Dalam melakukan pemeriksaan fisik barang impor dan ekspor, pejabat Bea dan Cukai selalu didampingi/disaksikan oleh importir atau kuasa pemilik barang atau pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA: Gahar! Jokowi Bakal Jajal Sirkuit Mandalika Pakai Motor Bobber
3. Importir atau kuasanya menyiapkan barang untuk diperiksa, mengeluarkan kemasan di bawah pengawasan pejabat Bea dan Cukai, dan membuka kemasan yang akan diperiksa.
Sebelumnya, pembuat video membuat klarifikasi setelah video tersebut beredar di media sosial dan artikel tersebut diangkat oleh media asing, pengguna YouTube bernama "Soul Kuta Lombok".
BACA JUGA: Tiket Ajang Balap Motor di Sirkuit Mandalika Sold Out Dibooking
Dia menyebutkan bahwa saat pengambilan gambar, motor sudah dalam kondisi terbuka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News