
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:
Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.
Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News