Pajak Progresif Kendaraan, Begini Cara Menghitungnya!

Pajak Progresif Kendaraan, Begini Cara Menghitungnya! - GenPI.co
Gerai Samsat (foto: Istimewa)

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut: 

Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen. 

Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen. 

Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen. 

Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen. 

Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen. 

Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen. 

Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya