Gara-Gara Coba Nipu Tuhan, Wanita Ini Ditahan Polres Lumajang

Gara-Gara Coba Nipu Tuhan, Wanita Ini Ditahan Polres Lumajang - GenPI.co
Seorang wanita mencoba menipu Tuhan di Lumajang, berakhir dengan drama penahanan (Foto : Istimewa)

GenPI.co - Seorang wanita bernama Dwi Retno yang berprofesi sebagai mucikari ditangkap jajaran Polres Kabupaten Lumajang lantaran menipu warga Lumajang dan Probolinggo. Yang bikin melongo, Retno mencoba menipu warga bernama Tuhan. Entah karena nama tersebut bermakna tinggi atau ada faktor lain, Tuhan tak mempan dikibuli Retno. Wanita itu pun berhasil ditahan.

Kapolres Lumajang AKBP M Arsal mengatakan Retno telah melakukan modus yang sama yakni menipu di wilayah Jawa Barat. “Awalnya pelaku tak mengakui jika ia pernah mendekam di penjara, namun setelah terus saya desak akhirnya ia mengakuinya. Saya akan terus mengembangkan kasus ini, mengingat dalam pengakuan awal, ia adalah warga Kabupaten Sampang, tepatnya di Desa Gunung Eleh Kecamatan Kedundung. Namun setelah saya kroscek ternyata ia sudah lama tak tinggal di Sampang. Ia juga tak memiliki kartu tanda penduduk untuk memperkuat pengakuannya tersebut,” kata AKBP Arsal seperti dikutip dari Kompas.

Baca juga :

Jawaban Kenapa Paspor Indonesia Hanya Bebas Visa di 81 Negara 

Undang-Undang Ternyata Tak Wajibkan Sekolah Pajang Foto Presiden 

Viral di Twitter Emoji Dua Tangan Bersatu, High Five atau Berdoa? 

Dari laman Facebook juga diketahui, ternyata Retno telah diincar banyak orang. Di Lumajang, wanita ini mengaku bernama Retno, namun di Jember, dia jadi Siska.“Di grup Facebook ‘Sahabat MAS’, banyak juga yang mengatakan bahwa ia pernah melakukan aksinya di Probolinggo serta wilayah Jember. Bahkan ada akun yang berasal dari Jawa Barat juga mengaku mengenali tersangka sebagai pelaku penipuan. Di Lumajang ia mengaku bernama Retno, namun di Jember ia mengaku bernama Siska," ujar Arsal.

Dari proses interogasi oleh jajaran Polres Lumajang, diketahui Retno memiliki tambang batu bara di Kalimantan, hotel, dan tabungan Rp115 miliar di bank. Retno juga sebagai mucikari yang cukup tersohor. Dia memiliki 10 perempuan yang dijadikan pemandu karaoke di Sampit. Namun karena tempat karaokenya bangkrut, Retno kembali ke Jawa Timur. Aksi Retno berakhir setelah dia merayu Tuhan agar mau menemaninya ke mana saja dengan bayaran Rp5 juta tapi ternyata bohong. “Sejauh ini pelaku telah terjerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun kurungan penjara. Namun demikian masih ada kemungkinan ia terjerat pasal lain," pungkas AKBP Arsal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya