Perda Bangunan Berciri Khas Melayu Disahkan DPRD Kepri

Perda Bangunan Berciri Khas Melayu Disahkan DPRD Kepri - GenPI.co
Balai adat di Penyengat, salah satu rumah adat melayu di Tanjungpinang (foto: Milyawati)

GenPI.co— Untuk menjaga dan memperkuat karakter nilai-nilai budaya melayu sebagai warisan sejarah, DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah mengesahkan peraturan bangunan berciri khas melayu, Selasa, (2/7).

Seluruh fraksi di DPRD menyetujui dengan rancangan peraturan bangunan berciri khas melayu di Kepri. Perda tersebut disepakati dan disetujui langsung oleh Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak dan Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun.

Jumaga Nadeak mengatakan peraturan daerah dimaksud dapat dijadikan sebagai pedoman dalam membangun gedung kantor atau pun bangunan yang ada di Provinsi Kepri berciri khas melayu. Sehingga masyarakat sadar untuk menjaga, meningkatkan dan melestarikan warisan melayu itu.

“Dalam peraturan ini mengatur segala bentuk pembangunan berciri khas melayu. Jadi, yang membangun dan menyimpang dari aturan silakan laporkan. Ini tentunya untuk menjaga jati diri kita sebagai orang melayu dan menjadi daya tarik tersendiri.” jelas Jumaga.

Dengan disahkannya peraturan tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tanjungpinang, Surjadi mendukung peraturan daerah  tersebut.

Menurutnya itu akan menjadi salah satu cara pelestarian dalam menjaga identitas dan simbol-simbol melayu. Disamping itu tentunya dapat menarik perhatian wisatawan yang berkunjung ke Kepri, khususnya Tanjungpinang.

“Tanjungpinang merupakan kota dengan karakteristik melayu yang kuat. Bangunan-bangunan yang ada, banyak yang harus diperbaiki maupun disempurnakan kembali. Agar ciri khas melayunya seperti yang sudah menjadi turun temurun. Para wisatawan tentunya menyukai itu saat datang ke sini.” ujarnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya