Kena Tilang Elektronik, Ini 6 Tahapan Pengurusannya!

Kena Tilang Elektronik, Ini 6 Tahapan Pengurusannya! - GenPI.co
Kamera pemantau tersebar di jalan Sudirman dan Thamrin (foto: Antara)

GenPI.co – Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai diberlakukan pada Senin, (1/7). Kapolda telah menempatkan kamera pengawas pada 12 titik di sepanjang ruas jalan Sudirman hingga MH Thamrin, Jakarta.

Penerapan tilang elektronik ETLE ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk berlalu lintas. Mengingat secara otomatis pelanggar akan tertangkap kamera kamera CCTV dan akan terkirim ke server Traffic Management Center (TMC), Polda Metro Jaya. 

Jika kamu sampai kena tilang elektronik, begini cara mengurusnya:

3 Hari Verifikasi Data

Polisi akan melakukan proses verifikasi data selama 3 hari, kemudian petugas akan cek identitas kendaraan dari database yang sudah ada saat registrasi kendaraan bermotor dengan plat dan wajah yang tertangkap kamera CCTV.

Bukti Terlampir

Selanjutnya, petugas akan membuat surat konfirmasi dan verifikasi. Surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan beserta foto bukti dalam waktu tiga hari setelah pelanggaran.

Pemilik Kendaraan Bisa Konfirmasi Selama 5 Hari

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya