Kena Tilang Elektronik, Ini 6 Tahapan Pengurusannya!

Kena Tilang Elektronik, Ini 6 Tahapan Pengurusannya! - GenPI.co
Kamera pemantau tersebar di jalan Sudirman dan Thamrin (foto: Antara)

Rekaman yang tertangkap dari kamera CCTV tersebut menjadi acuan bagi pihak kepolisian untuk mengonfirmasi pemilik kendaraan. Misalnya apakah benar kendaaran tersebut di bawa si pemilik aslinya atau orang lain. Pengendara yang melakukan pelanggaran akan diberi waktu 5 hari untuk melakukan konfirmasi.

Konfirmasi Lewat Website ETLE

Bagi pemilik kendaraan dapat memberikan jawaban konfirmasi segera melalui website etle.pmj.info atau dengan menggunakan aplikasi Android ETLE-PMJ. Selain itu, konfirmasi dapat dilakukan di posko ETLE Subdif Gakkum Ditlants Polda Metro Jaya. Jika pelanggar tidak segera memberi konfirmasi, maka STNK pelanggar akan diblokir.

Polisi akan Kirim Surat Tilang

Petugas akan mengirim surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran dan terdapat kode pembayaran denda tilang. Saat ini pihak yang baru mendukung pembayaran adalah PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Pelanggar Terima Kode Virtual

Pemilik kendaraan dapat membayar ke BRI Virtual Account, lalu menyerahkan bukti pembayaran ke polisi. Pelanggaran ini tidak akan dikenakan sidang, namun jika pelanggar merasa tidak bersalah, bisa memilih untuk ikut sidang dan akan diberi waktu hingga 7 hari.

Tonton juga video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya