Tilang Elektronik Diberlakukan, Ini Sejumlah Fakta Penerapan ETLE

Tilang Elektronik Diberlakukan, Ini Sejumlah Fakta Penerapan ETLE - GenPI.co
Kamera pemantau mampu mendeteksi pelanggar lalu lintas secara terperinci (foto: Istimewa)

6. Flyover Jalan Layang Non Tol Thamrin ke Sudirman

7. Simpang bundaran Patung Kuda

8. Simpang TL Sarinah Bawaslu

9. Simpang TL Sarinah Starbucks

10. JPO Plaza Gajah Mada

Surat Konfirmasi ETLE Dilengkapi Kode Barcode

Surat konfirmasi pelanggaran akan dilengkapi dengan kode barcode, itu bertujuan memudahkan pemilik kendaraan mengetahui jenis pelanggaran waktu kejadian. Jika barcode di-scan, maka akan tertulis jenis pelanggaran. Petugas juga memiliki  video sebagai buktinya. 

Pelanggar akan diberikan surat konfirmasi yang dikirim langsung ke alamat. Pelanggar akan diberi waktu selama 14 hari untuk segera melakukan pembayaran denda tilang elektronik. Pembayaran dilakukan dengan menggunakan BRI Virtual Account.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya