Namun, di tingkat banding, terdakwa divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh, dengan nomor perkara 7/JN/2021/MS. Aceh tertanggal 20 Mei 2021.
Atas putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar melakukan upaya hukum kasasi ke MA.
Lalu, MA kembali memvonis terdakwa DP dengan hukuman 200 bulan penjara lewat putusan kasasi dengan Nomor 8 K/Ag/JN/2021.(antara/jpnn)
BACA JUGA: Nih Dia Pelaku Penembak Komandan BAIS di Aceh
Simak video berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Terpidana Pemerkosa Anak di Aceh Kabur Seusai Divonis 200 Bulan Penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News