Greenpeace Gugat Anies Baswedan ke PN Jakpus

Greenpeace Gugat Anies Baswedan ke PN Jakpus - GenPI.co
Gubernur DKI Anies Baswedan. (ist)

"Menjadikan tergugat Banten dan Jabar karena kan sumber pencemaran nggak hanya di Jakarta, ada lintas batasnya. Kita ada kajiannya kalau pencemaran udara itu berdampak dari sekian ratus radius kilometer. Jadi polusi Jabar dan Banten ini bisa sampai Jakarta juga," jelasnya.

Dalam gugatannya, Ibukota meminta agar PN Jakpus mengabulkan semua permohonannya dan menyatakan pemerintah melakukan tindakan melawan hukum. Selain itu, Ibukota meminta agar para tergugat dinyatakan melanggar hak asasi manusia (HAM), dalam hal ini lalai memenuhi hak atas lingkungan baik dan sehat.


NONTON VIDEO BERIKUT INI


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya