Greenpeace Gugat Anies Baswedan ke PN Jakpus

Greenpeace Gugat Anies Baswedan ke PN Jakpus - GenPI.co
Gubernur DKI Anies Baswedan. (ist)

GenPI.co  - Gubernur DKI Anies Baswedam digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kualitas udara. Anies dinilai lalai menjaga kualitas udara di wilayah yang mereka pimpin. 

Selanin Anies, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga digugat ke PN Jakarta Pusat dengan kasus yang sama.  Gugatan Ibukota diterima PN Jakpus hari ini, Kamis (4/7/2019), dengan Nomor Perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst. 

Selain terhadap Anies dan Ridwan Kamil, Ibukota menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Gubernur Banten Wahidin Halim.

BACA JUGA: Anies Bersyukur DKI Jadi 3 Kota Terbaik Dunia bidang Transportasi

Perwakilan Energi Greenpeace Indonesia di Ibukota, Bondan Andriyanu menilai pemerintah mengabaikan kualitas udara. Pemerintah dianggap tidak membuat kebijakan konkret untuk menjaga kualitas udara.

"Yang diharapkan, harus ada kebijakan yang diambil, me-refer pada sumbernya tadi. Karena kita kan selalu berdebat nih, sumbernya (penyebabnya) apa? Sumbernya transportasi? Sumbernya industri? Tapi lagi-lagi datanya tidak pernah ada (bukti). Harusnya ada datanya dulu. Lalu dilakukan kajian berkala tiap tahunnya. Dibuat kebijakannya apa, sehingga target penurunan kebijakannya itu terukur," kata Bondan di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

Perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Ayu Eza Tiara, menjelaskan alasan Ibukota menggugat Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten. Ibukota menilai buruknya kualitas udara juga karena pencemaran yang terjadi di Jabar dan Banten.

BACA JUGA: Kualitas Udara DKI Tak Sehat, Anies Salahkan Kendaraan Bermotor

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya