"Jadi, semua ini harus dijaga bagaimana caranya supaya kepentingan pekerjanya dapat, kepentingan pengusahanya dapat," bebernya.
Sementara itu, penetapan UMP nasional dari Kementerian Ketenagakerjaan ialah 1,09 persen, sedangkan DKI Jakarta hanya 0,85 persen.(*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News