Pakar Dukung Kebijakan PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru

Pakar Dukung Kebijakan PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru - GenPI.co
ilustrasi penerapan ppkm. foto: antara

Adapun PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kebijakan ini diambil untuk mencegah munculnya gelombang ketiga covid-19 di Tanah Air. (*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya