Jelang Libur Nataru, Pemkab Gunung Kidul Batasi Jumlah Wisatawan

Jelang Libur Nataru, Pemkab Gunung Kidul Batasi Jumlah Wisatawan - GenPI.co
Jelang Libur Nataru, Pemkab Gunung Kidul Batasi Jumlah Wisatawan (foto: ANTARA)

GenPI.co - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan membatasi jumlah wisatawan hingga 50 persen selama PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 yakni dari tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022

Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Gunung Kidul Harry Sukmono di Gunung Kidul mengatakan selama ini pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, objek wisata di Gunung Kiduk sudah dibuka 95 persen dengan kapasitas kunjungan maksimal 25 persen.

"Pada libur Natal dan Tahun Baru 2022, kami akan mengikuti kebijakan penerapan PPKM Level 3 dari pusat. Kami tidak akan menutup objek wisata, kami hanya memberlakukan pembatasan jumlah pengunjung setiap titik lokasi 50 persen," kata Harry Sukmono dikutip GenPI.co, Minggu (28/11)

BACA JUGA:  Penuhi Impian Berlibur di Turki dengan Harga Murah, Mulai 14 Juta

Dia mengatakan sesuai aturan yang berlaku, objek wisata diizinkan buka namun ada pembatasan jumlah pengunjung. Ia berharap setiap pengelola wisata menerapkan aturan.

Selain pembatasan 50 persen pengunjung di tempat wisata, pengelola wisata juga harus sudah mengantongi Sertifikat CHSE.

BACA JUGA:  Amankan Libur Nataru, 500 Petugas Satpol PP DKI Dikerahkan

Sampai dengan saat ini ada lima persen yang belum memenuhi persyaratan beroperasi.

Harry mengakui hingga saat ini, masih ada objek wisata yang belum mendapat aplikasi Peduli Lindungi dan sertifikat CHSE, seperti kawasan Gua Ngingrong Mulo dan Hutan Turunan Girisuko, Panggang.

"Kami mengimbau kepada pelaku wisata memberlakukan protokol kesehatan secara ketat pada libur Natal dan Tahun Baru 2022 ini. Jangan sampai ada klaster penyebaran COVID-19 dari sektor pariwisata," imbaunya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Jepang Mulai Tekan Apple dan Google - JPNN.com

Jepang Mulai Tekan Apple dan Google

Kabinet Jepang telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU), untuk mengatur toko aplikasi ponsel pintar, khususnya Apple dan Google