Peringatan Penting Bagi ASN, Hukuman Sudah Menunggu

Peringatan Penting Bagi ASN, Hukuman Sudah Menunggu - GenPI.co
Sekretaris Daerah Sultra Nur Endang Abbas. Foto: ANTARA/Harianto

GenPI.co - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melarang semua aparatur sipil negara (ASN) liburan ataupun mengambil cuti pada Natal dan Tahun Baru 2021.

Larangan tersebut akan berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Sekretaris Daerah Sultra Nur Endang Abbas menjelaskan, larangan itu sesuai kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

BACA JUGA:  ASN Dilarang Cuti per 20 Desember, yang Melanggar Bakal Dihukum!

Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19).

Nur Endang mengatakan, saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu tanda tangan Gubernur Sultra Ali Mazi.

BACA JUGA:  Bikin Malu, Oknum ASN Kota Metro Lampung Malah Begituan

Menurut Nur Endang, semua ASN di lingkup Pemprov Sultra harus masuk kantor sesuai jam kerja selama kebijakan berlaku.

“Kami akan jaga dan kawal secara ketat,” kata Nur Endang, Minggu (28/11).

BACA JUGA:  Heboh Soal Foto ASN dengan Ketum Parpol, Begini Kata Dasco

Nur Endang mengatakan, pihaknya tidak sungkan menjatuhkan hukuman kepada ASN yang mambandel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya