
Pelarangan tersebut, akan berlangsung selama 14 hari.
Kedua, WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara yang terdeteksi Omicron akan dikarantina selama 14 hari.
Ketiga, pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari luar negeri di luar 11 negara yang masuk daftar.
BACA JUGA: Haris Azhar Siap Lawan Luhut Pandjaitan di Meja Hijau
Karantina sebelumnya hanya 3 hari, kini berubah menjadi 7 hari.
Terakhir, kebijakan karantina ini akan diberlakukan mulai (29-11-2021) pukul 00.00 WIB.
BACA JUGA: Luhut Pandjaitan Beri Tugas Berat ke Panglima TNI Andika Perkasa
Nantinya daftar negara yang ada dapat bertambah maupun berkurang berdasarkan evaluasi berkala yang akan dilakukan.
Selain itu, Kementerian Kesehatan akan melakukan tindakan genomic sequencing, terutama dari kasus-kasus positif perjalanan luar negeri.
BACA JUGA: Luhut Sebut Indonesia Punya Modal Besar untuk Ketahanan Pangan
Oleh karena itu masyarakat harus tetap waspada dan tanpa perlu panik.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Luhut Binsar Berbagi Kabar Buruk soal Varian Omicron, Lantas Bertitah Begini
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News