Tabrak 2 Mobil di JORR, Kakek 66 Tahun Jadi Tersangka

Tabrak 2 Mobil di JORR, Kakek 66 Tahun Jadi Tersangka - GenPI.co
Tabrak 2 Mobil di JORR, Kakek 66 Tahun Jadi Tersangka. Foto: ANTARA

GenPI.co - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo menetapkan seorang kakek MDS (66) menjadi tersangka atas kecelakaan yang terjadi di Tol JORR.

"Kemarin sudah diadakan gelar perkara terhadap Mercy tersebut. Jadi statusnya sudah jadi tersangka," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11).

Polisi memastikan MDS tidak dalam pengaruh obat-obatan terlarang. Dari hasil pemeriksaan awal MSD mengalami penyakit demensia alias penurunan kemampuan berpikir.

BACA JUGA:  JORR II: Tol Kunciran-Serpong akan Diresmikan Hari Ini

”Sudah-sudah (test urine), enggak ada pengaruh obat, narkoba atau apa,” ujar Sambodo.

Sambodo mengatakan, pihaknya tidak menahan MDS dengan berbagai pertimbangan. Dalam hal ini hanya kendaraan Mercy milik MDS yang disita sebagai barang bukti.

BACA JUGA:  Tahun Depan, 3 Ruas Tol JORR II Selesai Semua

Status tersangka, lanjut Sambodo, yang disematkan kepada MDS sekaligus membuktikan tidak ada tebang pilih dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas.

"Jadi tidak benar kalau ada yg mengatakan mentang-mentang Mercy terus dilepaskan dan sebagainya, tidak," imbuhnya. 

BACA JUGA:  Alami Kecelakaan Saat Rally, Bambang Soesatyo: Saya Excited

Sambodo menyebut, MDS patut diduga melanggar Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya