Akhirnya, Mantan Kades Lebak Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19

Akhirnya, Mantan Kades Lebak Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19 - GenPI.co
Setelah melalui berbagai macam proses, akhirnya mantan Kades Lebak jadi tersangka korupsi dana Covid-19. (foto: Antara)

Pencairan pertama dan kedua didistribusikan kepada 100 KPM, namun pada tahap ketiga, keempat, dan kelima tidak dicairkan dana BLT COVID-19 tersebut .

"Berdasarkan pengakuan tersangka, uang tiga kali pencairan BLT COVID-19 sebesar Rp92 juta digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya untuk kampanye pencalonan kepala desa dan kegiatan lainnya," katanya menjelaskan.

Pihaknya kini mengamankan barang bukti yaitu Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pasindangan (APBDes) Refocusing Tahun Anggaran 2021, Peraturan Kepala Desa Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Akibat Dampak Pandemi COVID-19 tahun Anggaran 2021.

BACA JUGA:  Mendadak, Pelaku UMKM di Pedalaman Lebak Kebanjiran Pesanan

Selanjutnya, Surat Keterangan Nomor 406/546-Dinsos/III/2021 tanggal 22 Maret 2021 tentang verifikasi dan validasi dokumen hasil pendataan keluarga calon penerima BLT Dana Desa Pasindangan, Rekening BJB Kas Desa Pasindangan, Rekening BJB Kasi Ekbang, berkas bukti pencairan uang yang akan digunakan untuk pendistribusian BLT Dana Desa, surat undangan yang diberikan kepada KPM dan tanda terima pendistribusian KPM.

"Total kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Perkara Penyalahgunaan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp92 juta," kata Indik.

BACA JUGA:  Tercatat 461 Anak di Lebak Positif Covid-19

Diketahui, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pasal 2 dengan ancaman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan tertinggi Rp1 miliar."

BACA JUGA:  Wahidin Halim Boleh Bangga, Warga Banten Tunjukkan Reaksinya

"Sedangkan Pasal 3 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.(Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya