Jemaah Umrah Vaksin Sinovac Sudah Bisa Berangkat, Ini Syaratnya!

Jemaah Umrah Vaksin Sinovac Sudah Bisa Berangkat, Ini Syaratnya! - GenPI.co
Jemaah Umrah Vaksin Sinovac Sudah Bisa Berangkat, Ini Syaratnya! Foto: Antara/Saudi of Ministri Media/Handout via Reuters

GenPI.co - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M. Nur mengatakan bahwa jemaah umrah penerima vaksin Sinovac sudah bisa berangkat ke Arab Saudi.

Aturan ini berlaku usai adanya kebijakan baru terkait vaksin Covid-19 dan karantina jamaah umrah dari pemerintah Arab Saudi.

“Alhamdulillah, kami bersyukur dan tentunya kabar baik ini sangat dinanti-nantikan oleh umat Islam di seluruh dunia,” kata Firman kepada GenPI.co, Rabu (1/12).

BACA JUGA:  Amphuri Usul Pemerintah Beri Stimulus Biro Haji dan Umrah

Menurutnya, kabar ini menjadi angin segar bagi seluruh umat Islam di Indonesia yang sudah rindu akan Baitullah.

Firman mengatakan, kebijakan baru itu menyebut bahwa dosis lengkap vaksin Covid-19 menjadi syarat pertama dan utama penerbitan visa umrah

BACA JUGA:  Rencana Denda Biro Haji - Umrah Tak Tepat, Amphuri Respons Begini

“Jemaah umrah dengan visa umrah yang divaksinasi dengan dosis vaksin yang disetujui di Kerajaan Saudi, diizinkan untuk langsung memulai umrah, dan tidak perlu karantina,” katanya.

Adapun, jenis vaksin yang disetujui oleh Kerajaan Arab Saudi ialah Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Johnson and Johnson.

BACA JUGA:  Bukhori PKS Bawa Angin Segar Buat Calon Jemaah Haji Indonesia

Sementara itu, bagi jamaah umrah dengan visa umrah yang divaksinasi dengan vaksin yang disetujui WHO akan menjalani karantina selama tiga hari, termasuk penerima vaksin Sinovac dari Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya