
Bikin Gaduh Pendaftaran PPDB Depok, Kepala KCDP II Jabar Dicopot
Lebih lanjut, pengurus PKBTS (Persatuan Keluarga Besar Tamansiswa) di Yogyakarta itu menekankan PPDB harusnya menjadi kewenangan masing-masing sekolah. Sekolah akan menerima jalur zonasi berapa persen, prestasi berapa persen, dan jalur lainnya berapa persen itu adalah urusan manajemen sekolah, bukan Mendikbud lagi.
“Sulit dipahami bahwa Mendikbud (siapa pun Mendikbudnya) yang harusnya melaksanakan UU Sisdiknas, justru membuat kebijakan pendidikan yang menabrak UU Sisdiknas. Jangan salahkan warga bila warga tidak patuh pada UU Sisdiknas,” tukasnya.
Simak juga video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News