Ganjar Pranowo Setujui Penetapan UMK Jateng 2022

Ganjar Pranowo Setujui Penetapan UMK Jateng 2022 - GenPI.co
Ganjar Pranowo (Foto: Andi Ristanto/GenPI.co)

GenPI.co - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo setujui penetapan UMK Jateng 2022 untuk 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Perhitungan UMK Jateng 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dimana formula perhitungan dan datanya sudah baku.

Pengesahan dan penetapan UMK Jateng 2022 berdasarkan formula dari PP 36/2021 pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada Para Gubernur se-Indonesia No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

BACA JUGA:  Pidato Ganjar Pranowo Mengejutkan di Hadapan Mahfud MD, Tegas

Ganjar menegaskan bahwa upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun.

Sedangkan bagi pekerja diatas 1 tahun atau lebih melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memerhatikan minimal inflasi sebesar 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97%.

BACA JUGA:  Suara Lantang Mahfud MD di Depan Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil

Sebagai simulasi penerapan SUSU di Kota Semarang bagi pekerja dengan masa kerja > 1 tahun minimal penambahan upahnya Rp 63.787,98 dan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 40.946,29.

“Ketetapan tentang kewajiban perusahaan membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK agar menjadi perhatian semuanya,” ujar Ganjar dari keterangan tertulisnya, Rabu 1 Desember 2021.

Ganjar menegaskan bahwa untuk perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19 tentunya kenaikannnya diatas angka tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya