Ganjar Pranowo Setujui Penetapan UMK Jateng 2022

Ganjar Pranowo Setujui Penetapan UMK Jateng 2022 - GenPI.co
Ganjar Pranowo (Foto: Andi Ristanto/GenPI.co)

“Beberapa perusahaan besar telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan kenaikan upah lebih dari 10% bahkan 15%,” katanya.

Untuk memberikan kepastian besaran upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, Pemprov Jateng hari ini juga mengeluarkan Surat Edaran No. 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022 ditujukan kepada bupati/walikota dan pimpinan perusahaan se Jawa Tengah.

Surat edaran ini dimaksudkan memberikan kepastian hukum bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.

BACA JUGA:  Pidato Ganjar Pranowo Mengejutkan di Hadapan Mahfud MD, Tegas

Dalam SE tersebut terdapat instruksi agar bupati/walikota memastikan perusahaan menyusun SUSU dengan menugaskan dinas tenaga kerja melakukan pendampingan dan pemantauan.

Sedangkan kepada pengusaha diwajibkan menyampaikan hasil penyusunan SUSU kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 31 Desember 2021 dalam bentuk surat pernyataan.

BACA JUGA:  Suara Lantang Mahfud MD di Depan Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil

“Pekerja yang baru masuk bekerja tentunya akan menerima upah yang besarannya berbeda dengan pekerja yang sudah bekerja bertahun-tahun, hal ini untuk memberikan rasa keadilan bagi pekerja sekaligus penghargaan atas pengabdian dari para pekerja kepada perusahannya,” tegas Ganjar. (ayosemarang)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya