
Untuk diketahui, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kebijakan ini diambil untuk mencegah munculnya gelombang ketiga covid-19 di Tanah Air. (*)
BACA JUGA: PPKM Level 3 Nataru Tuai Protes, Disebut Ada Kepentingan Politik
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News