Awas! Handphone Black Market akan Diblokir pada Agustus

Awas! Handphone Black Market akan Diblokir pada Agustus - GenPI.co
Ilustrasi (foto: Daily News)

GenPI.co— Pemerintah akan menetapkan peraturan yang mendukung pengendalian database dengan nomor identitas asli ponsel atau IMEI pada 17 Agustus 2019. 

Peraturan tersebut ditetapkan melalui Kementerian Perindustrian bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan.

Baca juga:

Mau Tahu Smartphonemu Ilegal atau Tidak? Cek IMEI Ponsel Kamu

Negara Terisolasi, Korea Utara Rilis Smartphone Milik Sendiri

"Momentum pada 17 Agustus 2019 adalah sebagai milestone penandatanganan bersama tiga kementerian terkait regulasi Pengendalian IMEI menuju pembebasan dari handphone black market,” kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Janu Suryanto.

Janu mengatakan sistem pengawasai International Mobile Equipment Identity (IMEI) ini sangat penting untuk melindungi industri dan konsumen yang ada di dalam negeri. Nantinya jika IMEI tidak bisa diidentifikasi, maka langkah yang akan diambil adalah pemblokiran perangkat seluler.

“Jadi, nanti bisa melindungi industri ponsel dari persaingan tidak sehat sebagai dampak peredaran ilegal," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya