Awas! Handphone Black Market akan Diblokir pada Agustus

Awas! Handphone Black Market akan Diblokir pada Agustus - GenPI.co
Ilustrasi (foto: Daily News)

Pengawasan melalui IMEI ini punya tujuan yakni untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi selular serta menghilangkan ponsel dari pasar gelap atau black market handphone.

"Supaya mengurangi tingkat kejahatan pencurian dan melindungi bagi penggunanya," ujar Janu.

Pemerintah juga akan membuat regulasi terakit Sistem Informasi Registrasi Identifikasi Nasional (SIRINA),  untuk mendukung progrom IMEI. 

Untuk saat ini, server sistem basis data IMEI atau SIRINA sudah terpasang di Pusdatin Kemenperin, dan juga telah dilakukan pelatihan kepada pengelola.

IMEI adalah kode unik dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional. Kode IMEI terdiri dari 14 hingga 16 digit. 

Nomor IMEI ini bukan semata untuk keperluan dagang, dan untuk mengetahui tipe ponsel, tapi juga untuk keamanan ponsel yang dipakai. Nomor IMEI juga dapat dicek dengan mengetik *#06# dan ketuk tombol menelepon.


Tonton juga video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya