Tragis! Ini Kabar Terbaru Polisi yang Dikeroyok Geng Balap Liar

Tragis! Ini Kabar Terbaru Polisi yang Dikeroyok Geng Balap Liar - GenPI.co
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Annisa Nur Jannah/GenPI.co

Brigadir Irwan saat itu naik mobil bersama istrinya melintas di lokasi dan melihat ada balapan liar di depannya.

Namun upaya korban membubarkan balapan liar ini mendapatkan perlawanan dari para pelaku.

Bahkan ada yang meneriaki korban 'polisi gadungan'.

BACA JUGA:  Kronologis Polisi Dikeroyok Geng Motor, Kombes Azis Murka

Istri korban sempat melerai para pelaku.

Namun, para pelaku tidak peduli dan mengeroyok korban.

BACA JUGA:  Bikin Malu, Oknum Polisi Aniaya Tahanan Hingga Tewas di Aceh

Enam pelaku ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni FP, JW, M, FA, D, B, dan A.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.(*)

BACA JUGA:  Komnas Perempuan Kritik Kepolisian yang Suka Jalan Sendiri

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya