Menteri Tjahjo Kumolo Warning Keras, PNS & PPPK Bisa Ketar-ketir

Menteri Tjahjo Kumolo Warning Keras, PNS & PPPK Bisa Ketar-ketir - GenPI.co
Menteri Tjahjo Kumolo Warning Keras, PNS & PPPK Bisa Ketar-ketir - Tjahjo Kumolo paling kanan (Foto: Instagram/tjahjokumolo)

Sebagai bentuk pengawasan terhadap ASN oleh masyarakat, maka aparatur yang dicurigai dan terindikasi terpapar radikalisme dan terorisme dapat diadukan oleh masyarakat melalui portal aduanasn.id dengan bukti.

Setelah itu, pada 2020 KemenPAN-RB telah meluncurkan aplikasi ASN No Radikal, sebagai portal tindak lanjut dari Portal Aduan ASN.

KemenPAN-RB dan BKN juga mengeluarkan SE Bersama tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Seledri Campur Madu Cespleng, Bikin Terbelalak

SE tersebut menjelaskan ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat dalam radikalisme.(*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya