Tak Perlu Ganti Celana, Ma'ruf Amin Boleh Pakai Sarung

Tak Perlu Ganti Celana, Ma'ruf Amin Boleh Pakai Sarung - GenPI.co
Wakil Presiden Jusuf Kalla (ketiga kanan) berbincang dengan Wakil Presiden terpilih KH Ma'ruf Amin (kedua kiri) usai pertemuan di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (4/7/2019). (Sumber foto: Antara Foto/ Akbar Nugroho Gumay)

GenPI.co — Belakangan timbul pertanyaan dari banyak orang, apakah Ma’ruf Amin akan tetap menggunakan sarung ketika nanti resmi bertugas menjadi Wakil Presiden Indonesia? Jawabannya ialah, tak ada aturan bahwa memakai sarung itu dilarang. Selain itu, Ma’ruf Amin juga memakai sarung dengan atasan busana formal berupa jas.

Juru Bicara Wakil Presiden Jusuf Kalla, Husain Abdullah, juga mengatakan hal yang senada. Tak ada ketentuan khusus yang mengatur tentang pakaian kerja presiden dan wakil presiden. 

Ketentuan mengenai pakaian hanya berlaku untuk upacara resmi atau acara kenegaraan. Dalam Peraturan Presiden 71/2018 tentang Tata Pakaian dan Acara Resmi Kenegaraan disebutkan, bahwa pakaian yang digunakan yakni Pakaian Sipil Lengkap (PSL), pakaian dinas, pakaian kebesaran, atau pakaian nasional.

Tak Perlu Ganti Celana, Ma'ruf Amin Boleh Pakai Sarung
Perpres tentang aturan pakaian presiden dan wakil presiden (Sumber: Perpres.go.id)

Baca juga:

Jadi Wapres, Ma'ruf Amin Masih Pakai Sarung?

Sarung juga Punya Sejarah Lho!

Menurut Husain, sarung memang tak masuk dalam aturan pakaian kenegaraan. Namun, sarung bisa masuk dalam pakaian nasional dan termasuk fleksibel karena dapat dipadukan dengan jas, seperti yang biasa dipakai oleh Ma’ruf Amin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya