Kalau Bukan karena Kejati Sumut, Negara Rugi Rp69 Miliar

Kalau Bukan karena Kejati Sumut, Negara Rugi Rp69 Miliar - GenPI.co
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara IBN Wiswantanu. (foto: Antara)

"Total penyelamatan kerugian keuangan negara untuk wilayah hukum Kejati Sumut Rp69.024.500.000 + Rp6.987.150.937 +Rp873.200.440 =Rp76.884.851.377.77," katanya.

​​​​​​​Yos menambahkan, sesuai dengan seruan Jaksa Agung RI agar semua jajaran serius dalam menangani perkara mafia tanah dan mafia pelabuhan.

"​​​​​​​Kajati Sumut telah menaikkan status Penyelidikan ke Penyidikan yaitu Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021 Tentang Kasus Mafia Tanah Kawasan Margasatwa Langkat," kata Kasipenkum Kejati Sumut.(Antara)

BACA JUGA:  Kabar Baik dari Sumut, Warga Pasti Bahagia

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya