
"Total penyelamatan kerugian keuangan negara untuk wilayah hukum Kejati Sumut Rp69.024.500.000 + Rp6.987.150.937 +Rp873.200.440 =Rp76.884.851.377.77," katanya.
Yos menambahkan, sesuai dengan seruan Jaksa Agung RI agar semua jajaran serius dalam menangani perkara mafia tanah dan mafia pelabuhan.
"Kajati Sumut telah menaikkan status Penyelidikan ke Penyidikan yaitu Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021 Tentang Kasus Mafia Tanah Kawasan Margasatwa Langkat," kata Kasipenkum Kejati Sumut.(Antara)
BACA JUGA: Kabar Baik dari Sumut, Warga Pasti Bahagia
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News