Selain itu, persyaratan perjalanan bagi warga yang telah menerima vaksin dosis lengkap akan jauh lebih mudah, termasuk juga akses ke tempat umum yang mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Ingat! Vaksinasi menjadi syarat perjalanan. Pelaku perjalanan baik dalam negeri maupun luar negeri harus sudah divaksinasi sebelum bepergian," terang Dokter Reisa.
Lebih lanjut, perempuan kelahiran Kota Malang, 28 Desember 1985 itu menambahkan bahwa Kementerian Kesehatan terus berupaya meningkatkan percepatan vaksinasi.
BACA JUGA: Ada Ancaman Berbahaya, Dokter Reisa Keluarkan Instruksi Tegas
"Kemenkes RI menginstruksikan seluruh pos pelayanan vaksinasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan, rumah sakit yang berada di bawah Kemenkes RI, politeknik kesehatan di seluruh Indonesia, untuk melakukan vaksinasi kepada semua target tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP," tuturnya.(tan/jpnn)
Video viral hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kabar Gembira dari Dokter Reisa, Indonesia Peringkat Kelima
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News