
Untuk itu, ia meminta adanya upaya untuk meminimalisir ketimpangan akses teknologi informasi dan komunikasi (digital divide) serta kemampuan digital antar daerah dan antar konsumen di Indonesia.
Selama ini, ketimpangan akses teknologi informasi dan komunikasi dan kemampuan digital dapat menjadi hambatan dalam meningkatkan penetrasi ekonomi digital dan menciptakan peluang ekonomi bagi yang tinggal di kota-kota kecil dan jauh dari pusat ekonomi.
"Selain memastikan masyarakat punya akses, harus juga dipastikan bahwa mereka mengerti cara memanfaatkan layanan-layanan digital beserta risikonya," kata Thomas.
BACA JUGA: Harbolnas 12.12, Pakar Ingatkan Kerugian Pay Later
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah pertumbuhan layanan pay later, yang seharusnya diikuti dengan edukasi terhadap konsumen terkait penggunaan dan pemahaman risiko dari model pembayaran ini.
Data dari Katadata Insight Center dan Kredivo 2021 menunjukkan bahwa penggunaan pay later sebagai opsi pembayaran sudah berada di atas pembayaran dengan kartu kredit dan debit.
BACA JUGA: Harbolnas 12.12 Momen Berburu Barang Impian, Bukan Diskon Gede
Dengan demikian, penyedia jasa pembayaran pay later mempunyai tanggung jawab untuk memastikan transparansi bunga dan metode penagihan terhadap konsumen.(Antara)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News